Senin, 06 Maret 2017

hak asasi manusia



Pada dasarnya sebagai mahluk ciptahan tuhan yang maha esa manusia sudah memiliki hak yang melekat pada diri sendiri (manusia) yang bersifat kodrati atau hak dasar yang di sebut dengan hak asasi, dengan hak asasi manusia dapat mengembangkan diri sendiri, peranan, dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia. Namun, seiring dengan perkembangan waktu, banyak orang-orang (manusia)  yang tidak atau belum  paham  akan haknya sebagai warga negara  Padahal  tujuan pelaksanaan hak asasi manusia yaitu  untuk mempertahankan hak warga negara dari tindakan dan prilaku  sewenang-wenang aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang multidimensional
Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Menyadari bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka hal-hal yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia harus ditanggulangi oleh setiap bangsa Bangsa atau negara Indonesia, dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Setelah Reformasi 1998, jaminan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dalam tataran normatif semakin maju. Amandemen Kedua UUD 1945, telah memperkuat perlindungan HAM di Indonesia sudah  memastikan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia UUD 1945 bahwa sejumlah hak-hak asasi yang diatur merupakan hak konstitusional Sebelumnya, Indonesia telah menyusun kebijakan  HAM yang dituangkan dalam Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998 tentang Hak asasi Manusia Undang Uundang Dasar 1945 menjamin perlindungan HAM, misalnya pengakuan dan jaminan hak atas persamaan hukum, jaminan hak untuk bebas dari tindakan diskriminasi dalam berbagai bentuknya, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan lain sebagainya. UU No. 39 tahun 1999, selain mengatur tentang berbagai hak yang dijamin, juga menjelaskan tentang tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, serta mengatur tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sejak tahun 1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *