Pada
dasarnya sebagai mahluk ciptahan tuhan yang maha esa manusia sudah memiliki hak
yang melekat pada diri sendiri (manusia) yang bersifat kodrati atau hak dasar
yang di sebut dengan hak asasi, dengan hak asasi manusia dapat mengembangkan
diri sendiri, peranan, dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia. Namun, seiring dengan perkembangan
waktu, banyak orang-orang (manusia) yang
tidak atau belum paham akan haknya sebagai warga negara Padahal
tujuan pelaksanaan hak asasi manusia yaitu untuk mempertahankan hak warga negara dari
tindakan dan prilaku sewenang-wenang
aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang
multidimensional
Sejarah dunia mencatat berbagai
penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku
tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya,
bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Menyadari
bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka
hal-hal yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan serta yang
dapat menurunkan harkat dan martabat manusia harus ditanggulangi oleh setiap
bangsa Bangsa atau negara Indonesia, dalam perjalanan sejarahnya mengalami
kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak
segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Setelah Reformasi 1998, jaminan
hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dalam tataran normatif semakin maju.
Amandemen Kedua UUD 1945, telah memperkuat perlindungan HAM di Indonesia
sudah memastikan Bab XA tentang Hak
Asasi Manusia UUD 1945 bahwa sejumlah hak-hak asasi yang diatur merupakan hak
konstitusional Sebelumnya,
Indonesia telah menyusun kebijakan HAM
yang dituangkan dalam Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998 tentang Hak asasi
Manusia Undang Uundang Dasar 1945 menjamin perlindungan HAM, misalnya pengakuan
dan jaminan hak atas persamaan hukum, jaminan hak untuk bebas dari tindakan
diskriminasi dalam berbagai bentuknya, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan
lain sebagainya. UU No. 39 tahun 1999, selain mengatur tentang berbagai hak
yang dijamin, juga menjelaskan tentang tanggung jawab pemerintah dalam
penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, serta mengatur tentang Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sejak tahun 1998
Tidak ada komentar:
Posting Komentar